Rabu, 30 Januari 2013

PKN

A. DASAR NEGARA



  1. Adalah prinsipprinsip atau norma dasar yang dijadikan sebagai pedoman untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagai bidang kehidupan bangsa.
  2. Dasar Negara hakekatnya merupakan falsafah negara (philosphische grondslag atau political philosophy) atau idiologi negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalam negara
  3. Terdapat bermacam-macam dasar negara seperti : Liberalisme, Sosialisme, Komunisme.
B. DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  •  Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila. 
  • Pancasila digunakan sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup semua bidang kehidupan bangsa. 
  • Pancasila secara yuridis konstitusional merupakan norma obyektif dan norma tertinggi, sehingga Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. 
  • Pancasila sebagai dasar negara disebut juga sebagai falasafah negara atau idiologi negara. 
  • Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, dan secara tegas dinyatakan dalam Tap MPR No XVIII/MPR/1998.
 
 C. PENGERTIAN KONSTITUSI



  • Arti Luas : Konstitusi adalah keseluruhan hukumdasar yang memuat aturan-aturan pokok yang menggambarkan sistem ketatanegaraan.
  • Arti Sempit : Konstitusi berarti piagam atau UUD.
     
  • Hukum dasar (Konstitusi) ada 2 macam :

    a)Hukum dasar tertulis yaitu berupa UUD.
    b)Hukum dasar tak tertulis yaitu berupa kebiasaan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan ketatanegaraan.
  • UUD merupakan hukum dasar tertulis yang berisi aturan – aturan pokok yang digunakan untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem ketatanegaraan  

D. HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI


Dakar negara berisi prinsipprinsip dasar hidup bernegara yang harus dijabarkan kedalam konstitusi yang merupakan aturanaturan pokok untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem ketatanegaraan.
E. TUJUAN KONSTITUSI
  1. Membatasi kekuasaan pemerintah agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
  2. Memberikan pengawasan (kontrol) terhadap kekuasaan politik.
  3. Menjamin dan melindungi hak-hak asasi warga negara.
F. NILAI KONSTITUSI
  1. Nilai Normatif : resmi diterima oleh bangsa sehingga tidak hanya berlaku secara hukum tapi secara nyata dalam masyarakat.
  2. Nilai Nominal : sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Nilai Semantik : hanya  untuk kepentingan penguasa, sehingga penguasa menafsirkan konstitusi sesuai dengan keinginannya
G. SIFAT KONSTITUSI
  • Supel (Flexible) : Bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang
  • Kaku (Rigid) : Tidak bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang, karena memerlukan prosedur khusus yang lebih berat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar